Apa yang Harus Dilakukan BPD Jika BUMDes Tak Juga Realisasikan Program Ketahanan Pangan?

 



Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan desa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa) No. 3 Tahun 2025. 

Dengan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, BUMDes diharapkan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kemandirian pangan melalui pengelolaan usaha pertanian, peternakan, perikanan, hingga distribusi pangan. 

Namun, tidak jarang BUMDes menghadapi kendala, seperti manajemen yang lemah, kurangnya inovasi, atau bahkan hanya berfungsi di atas kertas. 

Ketika BUMDes gagal merealisasikan program ketahanan pangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi desa memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah strategis. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan BPD berdasarkan regulasi dan praktik di lapangan.

1. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Kinerja BUMDes

BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan program desa, termasuk pengelolaan BUMDes, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016. Jika BUMDes tidak berhasil merealisasikan program ketahanan pangan, BPD perlu menginisiasi evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini mencakup:

  • Analisis Kinerja BUMDes: BPD dapat meminta laporan keuangan dan perkembangan kegiatan usaha BUMDes, seperti yang diwajibkan dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025. Laporan ini harus transparan dan dilaporkan kepada masyarakat melalui media publikasi umum.

  • Identifikasi Kendala: BPD harus menggali akar masalah, seperti keterbatasan modal, kurangnya kompetensi pengelola, atau minimnya perencanaan usaha. Misalnya, banyak BUMDes menghadapi tantangan dalam pengelolaan modal yang tidak efektif atau kurangnya keterampilan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi.

  • Musyawarah Desa: BPD dapat menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) untuk membahas hasil evaluasi dan menentukan langkah perbaikan. Musdes menjadi wadah penting untuk menampung aspirasi masyarakat dan memastikan akuntabilitas.

2. Mendorong Pembentukan Tim Pengelola Khusus (TPKK)

Jika BUMDes belum mampu menjalankan program ketahanan pangan, BPD dapat merekomendasikan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Ketahanan Pangan (TPKK) sebagai solusi sementara. Menurut Kepmendesa No. 3 Tahun 2025, TPKK dapat mengelola dana ketahanan pangan dengan membuka rekening khusus atas nama ketua dan bendahara TPKK. TPKK bertugas menyusun rencana usaha dan melaporkan keuangan secara berkala kepada kepala desa melalui musdes. BPD berperan memastikan TPKK berjalan transparan dan akuntabel, serta menjadi embrio bagi penguatan atau pembentukan BUMDes yang lebih kompeten di masa depan.

3. Mengusulkan Kemitraan dengan Pihak Lain

Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas bagi desa untuk bermitra dengan koperasi, perusahaan, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya jika BUMDes tidak mampu menjalankan program ketahanan pangan. BPD dapat mengusulkan dan memfasilitasi kemitraan ini melalui musdes, dengan memastikan:

  • Pemilihan Mitra yang Kompeten: BPD harus memverifikasi rekam jejak mitra, seperti koperasi atau perusahaan lokal, untuk memastikan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

  • Transparansi Perjanjian: Perjanjian kerja sama harus dirumuskan secara rinci, mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mekanisme pengelolaan dana. BPD berperan mengawasi agar kemitraan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Dampak dan Keberlanjutan: BPD perlu memastikan bahwa kemitraan ini mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan, seperti pengadaan bibit unggul, pembangunan infrastruktur irigasi, atau pengembangan lumbung pangan desa.

4. Memperkuat Kapasitas Pengelola BUMDes

BPD dapat mendorong peningkatan kapasitas pengelola BUMDes melalui pelatihan dan pendampingan. Banyak BUMDes gagal karena sumber daya manusia yang kurang kompeten atau tidak memahami standar operasional. BPD dapat bekerja sama dengan pemerintah desa untuk:

  • Mengadakan pelatihan manajemen usaha, teknologi pertanian, atau pemasaran hasil pangan.

  • Melibatkan pendamping desa atau tenaga ahli dari Kementerian Desa untuk memberikan bimbingan teknis.

  • Memastikan pengelola BUMDes adalah individu yang jujur, kredibel, dan transparan, sebagaimana dianjurkan dalam praktik pengelolaan BUMDes yang baik.

5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Ketahanan pangan desa tidak hanya bergantung pada BUMDes, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. BPD, sebagai penyalur aspirasi masyarakat, dapat:

  • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan melalui sosialisasi, seperti yang dilakukan BUMDes Mertha Rahayu di Desa Sidan, Bali, yang berhasil mempromosikan konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA).

  • Mendorong kelompok tani, peternak, atau nelayan untuk berkolaborasi dengan BUMDes atau TPKK dalam mengelola usaha pangan, seperti pengembangan pertanian keluarga atau lumbung pangan masyarakat.

  • Memfasilitasi musdes untuk mengidentifikasi potensi lokal, seperti lahan pekarangan untuk tanaman alternatif (jagung, singkong, sagu) atau budidaya perikanan skala kecil di wilayah pesisir.

6. Mengawasi Penggunaan Dana Desa

BPD memiliki wewenang untuk mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. Jika BUMDes tidak efektif, BPD harus memastikan dana tersebut tidak disalahgunakan. Langkah ini meliputi:

  • Memeriksa rencana anggaran biaya (RAB) dan analisis kelayakan usaha yang disusun oleh BUMDes atau TPKK.

  • Memastikan dana dialokasikan untuk kegiatan produktif, seperti pengadaan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pertanian, atau pengembangan teknologi.

  • Melaporkan temuan pengawasan kepada masyarakat melalui musdes untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

7. Mengadvokasi Perombakan Kebijakan atau Struktur BUMDes

Jika evaluasi menunjukkan bahwa BUMDes tidak dapat diperbaiki dalam jangka pendek, BPD dapat mengusulkan perombakan struktur atau kebijakan BUMDes melalui musdes. Ini mencakup:

  • Mengganti pengelola yang tidak kompeten dengan individu yang lebih qualified.

  • Merumuskan ulang rencana usaha BUMDes agar lebih sesuai dengan potensi lokal, seperti fokus pada produk unggulan desa (misalnya, peternakan sapi Simmental di Desa Rancamulya atau penanaman jagung di Desa Sumber Agung).

  • Mengusulkan pembentukan unit usaha baru yang berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), dengan modal dari penyertaan desa dan masyarakat, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007.

Kesimpulan

BPD memiliki peran krusial sebagai pengawas dan fasilitator dalam memastikan program ketahanan pangan desa berjalan efektif, meskipun BUMDes menghadapi kendala. 

Dengan melakukan evaluasi kinerja, mendorong pembentukan TPKK, mengusulkan kemitraan dengan pihak lain, memperkuat kapasitas pengelola, meningkatkan partisipasi masyarakat, mengawasi penggunaan dana, dan mengadvokasi perombakan kebijakan, BPD dapat menjaga komitmen desa terhadap kemandirian pangan. 

Keberhasilan program ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada BUMDes, tetapi juga pada kolaborasi semua pemangku kepentingan di desa. 

Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat, BPD dapat memastikan bahwa Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan swasembada pangan nasional.***

Posting Komentar untuk "Apa yang Harus Dilakukan BPD Jika BUMDes Tak Juga Realisasikan Program Ketahanan Pangan?"