Deskripsi :
Ketahui fungsi pengawasan BPD dalam pemerintahan desa yang sering disalahpahami. BPD berperan penting mengawasi kinerja kepala desa, perangkat desa, hingga pelaksanaan peraturan agar pemerintahan desa berjalan transparan dan berpihak pada rakyat.
Jangan salah paham, inilah penjelasan mengenai fungsi pengawasan yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap jalannya pemerintahan desa.
Berdasarkan pengamatan, masih banyak anggota BPD yang belum memahami secara tepat apa sebenarnya fungsi pengawasan tersebut. Akibatnya, sering kali fungsi ini dianggap sama dengan fungsi audit yang biasanya dilakukan auditor, padahal keduanya jelas berbeda.
Agar tidak keliru, mari pahami lebih jauh fungsi pengawasan BPD sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa. BPD memiliki peran penting untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan hukum sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat.
Objek Pengawasan BPD
1. Kinerja Kepala Desa
BPD berhak mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan kebijakan Kepala Desa, termasuk:
-
Implementasi peraturan desa
-
Pengelolaan keuangan desa
-
Pelaksanaan pembangunan desa
-
Layanan publik
-
Urusan pemerintahan desa lainnya
2. Kinerja Perangkat Desa
Selain Kepala Desa, BPD juga mengawasi perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3. Pelaksanaan Peraturan Desa
BPD mengawasi apakah peraturan desa dijalankan sesuai perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.
Mekanisme Pengawasan
-
Inspeksi: BPD dapat meninjau langsung kantor desa atau lokasi kegiatan desa.
-
Memeriksa laporan: BPD berhak meminta laporan dari Kepala Desa maupun perangkat desa.
-
Rapat dengar pendapat: Dilakukan untuk menggali informasi lebih detail terkait jalannya pemerintahan desa.
-
Menyampaikan rekomendasi: Hasil pengawasan dapat dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk Kepala Desa maupun perangkat desa.
Tindak Lanjut Pengawasan
-
Memberikan peringatan: Jika ada penyimpangan, BPD bisa menegur Kepala Desa atau perangkat desa.
-
Merekomendasikan sanksi: BPD dapat mengusulkan kepada Bupati agar memberi sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
-
Melaporkan ke Bupati: Wajib dilakukan jika penyimpangan mengancam keuangan atau merugikan masyarakat desa.
Fungsi pengawasan BPD menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, transparan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
Posting Komentar untuk " Inilah Rahasia Fungsi Pengawasan BPD dalam Pemerintahan Desa, Banyak yang Masih Keliru!"