Resmi! UU Desa 2024 Ubah Aturan Besar: Kades 8 Tahun Menjabat, Peran BPD dan BUMDes Makin Krusial, Ini Dampak Nyatanya



Deskripsi SEO:
Ulasan lengkap UU Desa No. 3 Tahun 2024: masa jabatan kepala desa 8 tahun (maks. 2 periode), penguatan keuangan & pembangunan desa, peran BPD, serta tata kelola profesional BUMDes.

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024—perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014—layak dikupas tuntas. Meski proses kelahirannya memicu pro dan kontra, tujuannya jelas: mempertegas posisi desa dalam tata pemerintahan nasional sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan agar desa kian berdaulat, mandiri, dan demokratis. Dengan pijakan baru ini, diharapkan desa-desa di Indonesia melaju lebih maju dan tahan banting.

Pokok Perubahan Penting

  • Masa Jabatan Kepala Desa
    Masa jabatan kepala desa ditetapkan 8 tahun per periode, dengan batas maksimal 2 periode, baik berurutan maupun terputus. Gagasan utamanya adalah stabilitas kepemimpinan agar tata kelola lebih konsisten dan program tidak putus di tengah jalan.

  • Arsitektur Keuangan Desa
    Sumber pendapatan desa ditegaskan kembali: alokasi dari APBN, bagian pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, serta hibah/sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. Arah penggunaannya dipandu oleh prioritas pembangunan desa untuk memperluas lapangan kerja dan menaikkan kesejahteraan warga.

  • Rencana & Sistem Pembangunan Desa
    Pengelolaan pembangunan diperinci, mulai dari rencana jangka menengah hingga rencana tahunan, termasuk kewajiban pemanfaatan Sistem Informasi Desa untuk data kependudukan, pembangunan, dan informasi relevan lain.

  • Hak Desa atas Pengelolaan Wilayah
    Desa berwenang mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial-budaya setempat, sebagai penyangga identitas sekaligus modal sosial pembangunan.

  • BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
    BUMDes didorong menjalin kemitraan dengan pihak luar guna memperkuat ekonomi desa—dengan tetap menjaga prinsip demokrasi ekonomi dan manfaat bagi warga.

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    Hak, kewajiban, dan masa jabatan anggota BPD dipertegas agar fungsi representasi, legislasi desa, dan pengawasan berjalan lebih tegas dan terukur.

  • Ketentuan Peralihan
    Kepala desa yang sudah genap dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan lagi satu periode. Adapun mereka yang sedang berada di periode pertama atau kedua, menyelesaikan masa jabatannya dengan skema baru yang kini berlaku.

Kewajiban & Peran Kunci dalam Pemerintahan Desa

1) Kepala Desa

Kepala desa memegang mandat menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Pokok kewajibannya meliputi:

  • Menjalankan Pancasila dan UUD 1945, menjaga NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.

  • Meningkatkan kesejahteraan warga melalui penguatan ekonomi dan program sosial.

  • Menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan desa.

  • Menegakkan peraturan perundang-undangan dan merawat kehidupan demokratis yang adil serta sensitif gender.

  • Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, profesional.

  • Memberdayakan masyarakat dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tertulis setiap akhir tahun dan pada akhir masa jabatan.

2) Perangkat Desa

Perangkat desa menjadi penggerak operasional kebijakan:

  • Menyusun dan mengeksekusi program desa bersama kepala desa.

  • Menjalankan tugas teknis sesuai bidang (administrasi, keuangan, pembangunan, pelayanan).

  • Menjamin kelancaran program agar selaras dengan rencana desa yang disepakati.

3) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD adalah mitra kritis pemerintah desa—wajah aspirasi warga dan pengawas kebijakan:

  • Menyelenggarakan musyawarah desa untuk merumuskan kebijakan, termasuk APBDes dan Perdes.

  • Mengawasi jalannya pemerintahan desa, khususnya penggunaan anggaran.

  • Menyerap dan menyalurkan aspirasi warga ke dalam forum formal desa.

  • Memberi pertimbangan strategis kepada kepala desa terkait prioritas pembangunan.

  • Memperkuat jejaring kolaborasi dengan lembaga desa lainnya demi percepatan kemajuan.

Fokus Khusus: BUMDes dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

  1. Profesional & Berkelanjutan (Pasal 87A)
    BUMDes wajib dikelola secara profesional untuk menghasilkan keuntungan yang kembali pada kesejahteraan masyarakat. Ini menuntut tata kelola yang rapi: perencanaan bisnis yang matang, pengendalian risiko, pelaporan keuangan yang akuntabel, dan orientasi keberlanjutan (ekonomi, sosial, lingkungan).

  2. Kemitraan Strategis
    BUMDes dapat bermitra dengan BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Tujuannya membentuk kemitraan saling menguntungkan: transfer pengetahuan, akses pasar, peningkatan kualitas produk/jasa, hingga skema pembiayaan yang lebih sehat. Semua tetap dalam koridor demokrasi ekonomi dan manfaat nyata bagi warga desa.

Penutup
UU Desa No. 3 Tahun 2024 dirancang untuk menegakkan kepastian peran, transparansi, dan akuntabilitas di tingkat desa. Dengan masa jabatan kepala desa yang lebih panjang namun dibatasi, penguatan arsitektur keuangan, peran BPD yang makin strategis, serta profesionalisasi BUMDes, desa diharapkan menjadi pusat layanan publik yang efektif sekaligus motor ekonomi lokal. Kuncinya adalah sinergi: regulasi yang jelas, kepemimpinan yang stabil, partisipasi warga, dan tata kelola yang bersih.

Posting Komentar untuk "Resmi! UU Desa 2024 Ubah Aturan Besar: Kades 8 Tahun Menjabat, Peran BPD dan BUMDes Makin Krusial, Ini Dampak Nyatanya"