BPDKITA.COM-Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) adalah organisasi induk nasional yang dibentuk untuk memperkuat peran, eksistensi, dan profesionalisme Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Organisasi ini lahir dari dorongan luhur para anggota BPD untuk secara aktif berkontribusi dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan Ideologis dan Filosofis
PABPDSI berdiri di atas prinsip-prinsip luhur, yaitu:
Menegakkan demokrasi di tingkat desa sebagai benteng utama tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Menghormati dan melindungi HAM, terutama hak masyarakat desa untuk didengar dan dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
Mengoptimalkan keberagaman kekayaan nasional sebagai modal sosial untuk memperkuat semangat kesatuan, kekeluargaan, dan budaya nasional.
Meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pedesaan.
Organisasi ini meyakini bahwa desa bukan hanya unit administratif, tetapi pilar utama ketahanan nasional dan laboratorium demokrasi lokal.
Baca Juga :
Mengenal PABPDSI: Wadah Strategis Anggota BPD dalam Menegakkan Demokrasi di Desa
Peran Strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan badan perwakilan dan aspirasi masyarakat desa yang bersifat independen dan menjadi mitra strategis Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi utamanya meliputi:
Mewakili kepentingan masyarakat desa
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa
Berperan dalam pembuatan kebijakan desa, terutama dalam penyusunan dan pengesahan Peraturan Desa (Perdes)
Menjadi penyeimbang (check and balance) terhadap eksekutif desa
Dalam proses pembuatan kebijakan publik, BPD memiliki kewenangan menyetujui atau menolak rancangan Perdes — menjadikannya unsur penentu akhir dalam tata kelola desa.
Lahirnya PABPDSI: Kebutuhan Akan Wadah Kolektif
Mengingat pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa, maka diperlukan wadah kolektif bagi para anggotanya untuk:
Berjuang bersama dalam memperjuangkan hak dan fungsi BPD
Berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkonsultasi antaranggota BPD di seluruh Indonesia
Meningkatkan kapasitas, kinerja, dan profesionalisme melalui pelatihan, advokasi, dan pertukaran pengalaman
Menjadi mitra strategis pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan desa
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka dibentuklah PABPDSI sebagai organisasi induk nasional yang sah dan representatif.
Identitas dan Legalitas PABPDSI
Nama Lengkap: Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI)
Singkatan: PABPDSI
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Tanggal Pendirian: 25 November 2020
Tempat Pendirian: Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Deklarator: 21 Provinsi sebagai perwakilan nasional
Status: Organisasi bersifat demokratis, berdaulat, mandiri, dan paripurna
PABPDSI didirikan melalui Piagam Deklarasi Puncak, yang menjadi landasan resmi eksistensinya sebagai wadah nasional BPD.
Visi dan Misi PABPDSI
Visi
Menjadi organisasi profesional, mandiri, dan terpercaya yang memperkuat peran BPD sebagai pilar demokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia.
Misi
Memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap BPD
Meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan dan pendidikan politik
Menjadi mitra strategis pemerintah dalam kebijakan desa
Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat desa
Membangun jaringan solid antar-BPD di seluruh Indonesia
Dampak dan Peran PABPDSI di Tataran Nasional
Sejak berdiri, PABPDSI telah:
Menjadi suara kolektif BPD dalam forum nasional
Mengadvokasi revisi kebijakan yang merugikan posisi BPD
Menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan, hukum desa, dan pengawasan anggaran
Membangun jejaring kerja sama dengan Kementerian Desa, PDTT, Kemendagri, dan lembaga swadaya masyarakat
Posting Komentar untuk " Mengenal PABPDSI: Wadah Strategis Anggota BPD dalam Menegakkan Demokrasi di Desa"