Deskripsi :
Mengungkap nasib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 resmi disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Banyak yang penasaran dengan nasib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 resmi disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Seperti kita tahu, perubahan UU Desa ini membawa dampak besar, salah satunya masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun (3 periode) kini menjadi 8 tahun (2 periode). Pertanyaannya, bagaimana dengan BPD?
1. Masa Jabatan BPD
Dalam Pasal 56 Ayat (1) disebutkan bahwa BPD adalah wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Sementara itu, Pasal 56 Ayat (2) menegaskan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali baik berturut-turut maupun tidak.
👉 Artinya, sama seperti kepala desa, masa jabatan anggota BPD juga ikut diperpanjang menjadi 8 tahun dengan 2 periodesasi.
2. Gaji dan Hak BPD
Besaran gaji anggota BPD masih bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditentukan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Artinya, tidak ada standar nasional layaknya perangkat desa.
Namun, ada hal baru yang diatur dalam Pasal 62 Ayat (3), yaitu:
-
BPD berhak mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
-
BPD juga berhak atas tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa.
Walau tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan BPD saat ikut memperjuangkan perubahan UU Desa, setidaknya ini menjadi langkah maju untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
3. Apakah Masa Jabatan BPD Otomatis Diperpanjang?
Pada Pasal 118 huruf (e), aturan perpanjangan otomatis hanya berlaku untuk kepala desa yang habis masa jabatannya sampai Februari 2024.
Sementara untuk BPD, tidak ada pasal yang mengatur perpanjangan otomatis. Hanya disebutkan dalam Pasal 118 huruf (c) bahwa anggota BPD periode ketiga dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai ketentuan baru, yakni 8 tahun penuh.
👉 Jadi, BPD tidak otomatis diperpanjang, kecuali sudah diatur dalam regulasi turunan atau Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan
Dengan berlakunya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, nasib BPD mengalami beberapa perubahan penting:
-
Masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
-
Mendapat tambahan hak berupa jaminan sosial dan tunjangan purnatugas.
-
Namun, belum ada aturan jelas terkait perpanjangan otomatis masa jabatan.
Setidaknya, perubahan ini memberi angin segar bagi BPD dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraannya, meski masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas lebih lanjut lewat peraturan teknis.***
Sumber : 1
Posting Komentar untuk "Nasib BPD Setelah UU No 3 Tahun 2024 Berlaku, Apa yang Berubah?"