BPDKITA.COM — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mitra strategis pemerintah desa yang memegang peranan vital dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tidak hanya mengawasi jalannya pemerintahan desa, BPD juga menjadi jembatan antara warga dan pemerintah, menyalurkan aspirasi serta memastikan kebutuhan masyarakat diakomodasi secara tepat.
Peran penting ini mendapatkan pengakuan formal melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Aturan ini mengatur kembali mekanisme gaji dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD.
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1, gaji pokok kepala desa setara 100% gaji PNS Golongan IIa. Selain gaji pokok, kepala desa berhak mendapatkan:
-
Tunjangan istri/suami
-
Tunjangan anak
-
Tunjangan kinerja
-
Tunjangan dari pemanfaatan tanah desa
-
Jaminan kesehatan dan jaminan sosial
Perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 2, mendapatkan gaji pokok setara 100% gaji PNS Golongan Ia, dengan tunjangan yang hampir sama seperti kepala desa.
Penghasilan Anggota BPD: Honorarium, Bukan Gaji Tetap
Berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD tidak menerima gaji tetap (Siltap). Berdasarkan Pasal 118 ayat 1, penghasilan mereka berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, semuanya bersumber dari APBDes.
Besaran honorarium ditentukan melalui kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD dengan mempertimbangkan:
-
Kemampuan keuangan desa
-
Beban kerja
-
Tingkat tanggung jawab
-
Kinerja masing-masing anggota
Artinya, penghasilan anggota BPD bersifat fleksibel dan bisa berbeda di tiap desa.
Fleksibilitas dan Penghargaan terhadap Peran BPD
Walaupun tidak memiliki gaji tetap, anggota BPD tetap mendapat penghargaan sesuai kemampuan desa. Sistem ini memberikan ruang bagi desa untuk menyesuaikan pemberian honorarium sesuai kondisi keuangan, sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi BPD dalam pembangunan desa.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan kinerja BPD semakin optimal, hubungan dengan pemerintah desa semakin harmonis, dan masyarakat desa mendapatkan pelayanan yang lebih baik.***
Posting Komentar untuk "Gaji Terbaru BPD Desa 2025 Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024"